MAKALAHUSAHATANI
MODUL 12
“Koperasi
Pertanian”

Disusun oleh:
Kelompok 2
Muhammad Jamaludin 125040100111101
Lina Triyani 125040100111105
Lita Septiani 125040100111103
Astrini Putri H 125040100111099
Windasari Widya N 125040100111098
Kelas D
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Koperasi Pertanian” untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Usahatani.
Ucapan terima kasih tidak luput kami sampaikan kepada Ibu Silvana
yang telah memberikan penjelasan dan menambah wawasan kami tentang pengetahuan
dan aspek terkait di dalamnya.
Semoga makalah ini mampu menambah pengetahuan pembaca tentang pengertian koperasi dan koperasi pertanian.
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk
menunjang kesempurnaan makalah ini.
Malang, 12 Desember 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperta
(koperasi pertanian) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani
pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata
penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi
Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan teknis
pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya.
1.2 Tujuan
a) Untuk mengetahui dan memahami itu koperasi , Kenggotaan
Koperasi dan jenis Koperasi
b) Untuk mengetahui dan memahami keanggotaan dalam koperasi
c) Untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis koperasi
d) Koperasi Pertanian manfaat dan kendala dalam Pengembangan
Koperasi Pertanian
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian Koperasi dan Jenis Koperasi
Pengertian Koperasi Menurut
International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association
of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Munkner: Koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Berdasarkan
Jenisnya ada 4, yaitu :
-
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
-
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
-
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan
Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
-
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
Jenis
koperasi berdasarkan keanggotaannya:
-
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
-
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar)
-
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit
Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
-
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Jenis
koperasi berdasarkan Tingkatannya:
-
Koperasi Primer (Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
-
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya:
-
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
-
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
-
Koperasi Produksi (Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut).
2.2 Landasan, Prinsip, dan Tujuan Koperasi
Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia:
-
Landasan Idiil ( pancasila )
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
-
Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya.Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II
Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-
Landasan Struktural ( UUD 1945 Pasal 33
Ayat 1 )
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
– prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
-
keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi-koperasi
adalah perkumpulan-perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
-
Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi-koperasi
adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota-anggota mempunyai hak-hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ),
dan koperasi pada tingkatan-tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
-
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang
terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus
untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut: Pengembangan koperasi-koperasi
mereka, Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian
padanya tidak dapat dibagi- bagi, Pemberian manfaat kepada anggota-anggota
sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi, Mendukung
kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota
-
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi-koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan
dengan perkumpulan-perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal
dari sumber-sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan
yang menjamin adanya pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya
ekonomi koperasi.
-
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperas-koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin
opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerjasama.
-
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi-koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat
gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur lokal,
nasional, regional, dan internasional.
-
Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi-koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi-komunikasi
mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggota -anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
Prinsip
menurut Munkner: Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan
dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
-
Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
-
Demokrasi ( democracy )
-
kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
-
ekonomi ( Economy )
-
Kebebasan ( Liberty )
-
Keadilan ( Equity )
-
Memajukan kehidupan social melalui
pendidikan ( Social Advancement Through Education )
2.3 Koperasi Pertanian
Istilah koperasi berasal dari
bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti
usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama
masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para
karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12
tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi
adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
2.4 Pengembangan Koperasi Pertanian
Substansi sistem ekonomi yang
berbasis kerakyatan terdapat pada penguasaan alat-alat produksi di tangan
rakyat, koperasi petani sebagai sebuah sistim ekonomi kerakyatan menyangkut
penguasaan alat produksi dasar, berupa penguasaan sumber-sumber agraria. Pembaruan
agraria yang sejati dalam rangka penataan dan pendistribusian tanah kepada
petani merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan ekonomi kaum tani
itu sendiri. Dalam prakteknya koperasi petani terlibat pada proses perjuangan
terhadap penguasaan alat produksi, memiliki database peguasaan lahan anggota
dan penentang alih fungsi lahan karena berpengaruh pada proses produksi
dan pasca produksi.
Peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi tidak bertumpu pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini.
Peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi tidak bertumpu pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini.
Koperasi petani harus mampu
menjawab ketergantungan petani pada penggunaan asupan dan dominasi koorporasi
pangan. Antithesis dari konsep agribisnis yang menguasai keseluruhan rantai
proses pertanian, mulai dari hulu sampai hilir di kuasai oleh koorporasi
pangan/ perusahaan agribisnis dan program pertanian pemerintah melalui investor
(food estate). Koperasi wadah dan bagian dari upaya petani dalam
memproduksi benih, pupuk, permodalan, pengaturan produksi, alat-alat
pertanian dan proses pendistribusiannya. Nilai-nilai kerja sama yang terkandung
dalam koperasi sudah di praktekan oleh nenek moyang kita pada proses produksi
pada zaman dulu, gotong-royong dalam mengerjakan lahan, pinjam meminjam bibit
dan tradisi lumbung merupakan nilai luhur yang di wariskan pendahulu kita.
Koperasi petani sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari organisasi tani memiliki peran dalam membangun ekonomi
pangan lokal yang berdasarkan pada penguasaan alat produksi, proses produksi
dan pemasaran pangan di tingkat lokal. Koperasi petani memiliki fungsi dan
peran strategis bersama Bulog dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan
nasional, dengan keterlibatannya dalam pengaturan produksi dan distribusi pasca
produksi untuk menjaga kestabilan harga dan pasar yang di utamakan untuk
pemenuhan kebutuhan/kesejahteraan anggota, masyarakat sekitar dan kebutuhan
nasional.
Koperasi petani harus di lihat
sebagai kesatuan yang utuh dan tidak terputus dalam hal penguasaan alat
produksi, proses produksi dan pasca produksi,dan bagian dari perjuangan
kekuatan ekonomi rakyat secara nasional termasuk dalam hal menyikapi kebijakan
sistim ekonomi Indonesia yang tidak berpihak. Sebagai wadah perjuangan dan
gerakan ekonomi kaum tani yang memiliki nilai dan prinsip ekonomi berbasis
kerakyatan, tujuan utama koperasi petani adalah dalam rangka menciptakan
kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan. Keberadaannya
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani merupakan ujung tombak
agar terciptanya peri kehidupan ekonomi petani, rakyat, bangsa dan negara yang
mandiri, adil dan makmur.
Kewirausahaan didefinisikan sebagai
proses inisiatif pribadi untuk mengubah sebuah konsep bisnis menjadi usaha baru
atau untuk tumbuh dan mendiversifikasi usaha yang ada dengan potensi
pertumbuhan tinggi (UNDP, 1999). Voslee (1994) menegaskan bahwa pemahaman
konsep dan peran kewirausahaan menentukan proses pembangunan ekonomi. Wenneker
dan Thurik (1999) menggambarkan model kewirausahaan yang mengidentifikasi tiga
tingkat di mana kewirausahaan dapat dilihat dari sisi individu, perusahaan dan
wilayah. Juga mengidentifikasi tiga dimensi kewirausahaan, yakni kondisi yang
mengarah pada kewirausahaan, atribut-atributnya dan dampak kewirausahaan.
Dalam kaitan dengan individu,
kondisi untuk kewirausahaan adalah budaya dan insentif, sedangkan elemen-elemen
atributnya adalah sikap, keterampilan dan kreativitas,serta dampaknya adalah
realisasi diri dan pendapatan. Pengembangan sistem kewirausahaan yang efektif
mengintegrasikan berbagai program, produk dan jasa yang komprehensif,
fleksibel, sensitif pada budaya, dan terpadu, sertamembutuhkan penyedia untuk
berkolaborasi daripada beroperasi secara independen (Dabson, 2005).
Koperasi kewirausahaan pertanian
memiliki potensi untuk mendorong pembangunan pedesaan dalam hal pekerjaan dan
menciptakan pendapatan (United Nations, 2007), memberikan kontribusi dalam
pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin yang tinggal di daerah pedesaan, dan
telah diakui sebagai pendekatan yang penting di negara-negara berkembang.
Faktor
Kewirausahaan
Baberapa
faktor yang dapat mempengaruhi kewirausahaan koperasi pertanian adalah
organisasi, psikologis/ kognitif, pendidikan, ekonomi, karakteristik pribadi,
finansial, sosial dan peraturan yang berlaku. Hal ini karena, faktor-faktor
tersebut diduga kuat mempengaruhi penciptaan lapangan kerja dan kesinambungan
kiner koperasi pertanian. Menurut Ronning dan Ljunggren (2007), faktor
psikologis/kognitif adalah yang paling penting.Selain itu, faktor pendidikan
selalu berpotensi memainkan peran penting dalam kegiatan kewirausahaan koperasi
pertanian. Lingkungan peraturan dan kebijakan yang kondusif merupakan prasyarat
yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas kewirausahaan koperasi pertanian.
Begitu juga dengan faktor sosial, ekonomi, dan budaya (Dodd dan Gotsis, 2007).
Oleh karena itu, perlu membuat penduduk pedesaan lebih sadar akan manfaat dari
kewirausahaan dan untuk mengatasi isu-isu kebijakan dan peraturan yang
berdampak pada pengembangan kewirausahaan koperasi pertanian.
Kewirausahaan diyakini memiliki potensi yang sangat besar untuk membantu meningkatkan kondisi kehidupan penduduk pedesaan melalui koperasi-koperasi pertanian.Selain kewirausahaan koperasi berperan dalam menciptakan lebih banyak pekerjaan, juga memunculkan strategi inovatif khusus dalam pembangunan pedesaan.
Kewirausahaan diyakini memiliki potensi yang sangat besar untuk membantu meningkatkan kondisi kehidupan penduduk pedesaan melalui koperasi-koperasi pertanian.Selain kewirausahaan koperasi berperan dalam menciptakan lebih banyak pekerjaan, juga memunculkan strategi inovatif khusus dalam pembangunan pedesaan.
Kunci
Keberhasilan
Secara
teoritis tingkat pendidikan berbanding lurus dengan pengusaan terhadap
informasi, semakin tinggi pendidikan akan semakin banyak informasi yang
diketahui. Jumlah informasi berkaitan dengan proses pengambilan keputusan, baik
kecepatan maupun ketepatannya. Keputusan dalam produksi dan pemasaran merupakan
tindakan krusial dalam mengelola bisnis di koperasi. Walaupun koperasi–koperasi
di Iran memberikan fakta bahwa peranan tingkat pendidikan pengurus dan
anggotanya merupakan faktor kunci, namun Ronning dan Ljunggren (2007)
menyatakan bahwa petani di koperasi Norwegia memiliki sikap negatif tentang
pendidikan. Kondisi di koperasi Norwegia ini tidak berbeda dengan koperasi di
Indonesia. Hal ini dapat diduga karena kebijakan makro ekonomi pemerintah masih
fokus pada pertumbuhan produksi, sehingga alokasi anggaran banyak dialokasikan
untuk memenuhi kebutuhan konsumsi barang-barang. Juga, dapat diduga karena
kinerja sektor pendidikan itu sendiri masih memiliki banyak persoalan, misalnya
pemerataan pendidikan dasar, tingginya biaya pendidikan, ketimpangan kurikulum,
sedikitnyaagen-agen pengetahuan, dan lain sebagainya. Kondisi koperasi-koperasi
di Indonesia umumnya baik pengurus maupun anggotanya adalah rendah rata-rata
tingkat pendidikannya, terutama pada koperasi-koperasi pertanian dalam arti
luas. Walaupun ada juga yang berpendidikan sarjana, namun besarnya kesenjangan
pendidikan antara pengurus dan anggota koperasi menyebabkan transmisi
pengetahuan tidak berjalan dan cenderungmenimbulkanmoralhazard, sehingga
koperasi di Indonesia tidak bisa berdaya saing.
Padahal
jika pendidikan masyarakat koperasi semakin tinggi yang disebabkan oleh
lingkungan yang kondusif untuk akses dan mendapatkan pendidikan berkualitas
akan mendorong kreativitas bisnis koperasi pertanian, sehingga mampu dengan
sendirinya meningkatkan pendapatan dan menciptakan produk-produk pangan baru.
Sebagai ilustrasi, koperasi akan dapat menjalankan bisnisnya pada pasar dalam
negeri dan luar negeri dengan memahami struktur pasar dan target pasarnya.
Hal
ini karena koperasi yang digerakkan oleh pendidikan yang tinggi dapat
mengetahui informasi pasar dengan lebih baik, sehingga mampu memperoleh
keuntungan maksimal dengan mengoptimalkan sumberdaya.
Akhirnya,
koperasi memiliki posisi tawar yang kuat, namun di Indonesia justru sebaliknya.
Hampir semua koperasi di Indonesia posisi tawarnya lemah, misalnya antara
koperasi peternak sapi perah dengan industri pengolahan susu dengan struktur
pasarnya yang cenderung oligopsoni. Koperasi peternak unggas juga tidak mampu
bersaing dengan industri unggas dan koperasi-koperasi pertanian tidak mampu
menjadi salah satu faktor penentu harga-harga produk pertanian dalam negeri.
Koperasi
Pertanian dan KUD
Lingkungan
sosial budaya pedesaan Indonesia yang religius seharusnya menstimulus
kewirausahaan koperasi pertanian, seperti koperasi unit desa (KUD). Secara
teoritis, KUD dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup petani di pedesaan,
tetapi faktanya justru membuat permasalahan baru bagi petani. Hal ini terjadi
karena nilai-nilai kearifan pedesaan (yang religius)yang merupakan faktor
kewirausahaan tersebut secara sadar dipisahkan dari nilai-nilai dalam
berkoperasi.
Dengan
tidak adanya kewirausahaan lokal (pedesaan), peluang di bidang pertanian akan
diambil oleh orang luar desa, terutama wirausaha perkotaan dan pedagang, yang
mengarah ke eksploitasi dan perampasan kerja para petani. Jika pengangguran
pedesaan meningkat akan sulit mengatasi masalah produksi dan profitabilitas
pertanian. Hasil penelitian Hegde (2005) menunjukkan adanya tingkat
keberhasilan kewirausahan pedesaan yang sangat rendah di India, karena alasan
berikut:
Sebagian besar petani India masih subsisten, fungsi utama pertanian sebagai sarana bertahan hidup dan digerakkan oleh tenaga kerja tidak terampil (unskill labor),pengetahuan yang tidak memadai, tidak ada teknologi dan konektivitas dengan pasar.
Petani pedesaan di India terlebih dahulu disadarkan akan peran kewirausahaan. Lembaga penyuluhan pemerintah yang gratis membuat petani demotivasi dan kinerja penyuluh tidak maksimal.Kegiatan off farm yang berkembang cenderung mengabaikan aturan dan mengganggu lingkungan.
Sebagian besar petani India masih subsisten, fungsi utama pertanian sebagai sarana bertahan hidup dan digerakkan oleh tenaga kerja tidak terampil (unskill labor),pengetahuan yang tidak memadai, tidak ada teknologi dan konektivitas dengan pasar.
Petani pedesaan di India terlebih dahulu disadarkan akan peran kewirausahaan. Lembaga penyuluhan pemerintah yang gratis membuat petani demotivasi dan kinerja penyuluh tidak maksimal.Kegiatan off farm yang berkembang cenderung mengabaikan aturan dan mengganggu lingkungan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Latihan
dan Diskusi (Propagasi vertical dan Horizontal)
1.
Jelaskan
perbedaan antara koperasi pertanian dengan badan usaha lainnya.
Koperasi
Pertanian merupakan Koperasi yang beranggotakan para petani, buruh tani, dan
orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian.Koperasi pertanian melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian,
pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan.Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya.Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial.Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun
pengelola.Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui
musyawarah rapat anggota.Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas
kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya
kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
·
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
·
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
2.
Carilah
satu Koperasi Pertanian lalu paparkan tentang Profil Koperasinya.
Jawab:
Contoh:
Koperasi (KUD) Batu
KUD “BATU” beralamat di jalan Diponegoro
no. 8 BATU.Wilayah kerjanya meliputi 3 kecamatan dengan luas wilayah
keseluruhan 10.699,470 Ha.KUD “BATU” berawal dari adanya Badan Usaha Unit
Daerah (BUUD) yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1972. Pada perjalanannya
BUUD tersebut mengadakan kerja sama dengan beberapa koperasi yang ada di kota
BATU. Pada tanggal 26 April 1978 diadakan rapat anggota yang memutuskan
mendirikan Koperasi Unit Desa dengan nama “BEBARENGAN ANGGAYUH TENTREME URIP”
yang kemudian disingkat dengan nama KUD “BATU”. Sejak awal berdirinya dengan
modal yang sangat minim (peralihan dari BUUD) KUD “BATU” mengalami banyak
hambatan dalam usahanya.Namun berkat ketekunan dan tekad yang kuat dari seluruh
anggota, setapak demi setapak KUD “BATU” terus berkembang sehinnga sekarang
ini.
Susunan pengurus Koperasi “Kendali
Harta” tahun 2004 adalah:
Ketua Umum :
Drs. H. Ismail Hasan, MM
Ketua 1 :
H. AcH. Koeswoprajitno
Sekretaris :
H.A.S Heriyanto
Bendahara :
HMN.Hariyanto
Manajer :
H.M. Solichan Arif
Sekarang ini KUD “BATU” telah mengadakan
kerja sama dengan beberapa pihak antaralain Perum Perhutani, PT. PLN, Bank BI,
Bank Bukopin, Bank BNI, Bank mandiri, PT. Netsle Indonesia. Selain bekerja sama
dengan pihak tersebut, untuk kepentingan organisasi KUD “BATU” juga menjadi
anggota pada koperasi sekunder antaralain GKSI (Gabungan Koperasi Susu
Indonesia), PUSKUD (Pusat KUD) Jawa Timur, KOSBIT Jawa Timur, Dekopinda Kota
BATU, KJUB Malang, KBPR “Pancadana” BATU, dan KJA “Soca Baskara” Jawa Timur.
Koperasi BATU juga melakukan usaha-usaha
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bidang usaha
tersebut antara lain:
1.
Unit susu sapi perah
2.
Unit pengolahan susu
3.
Unit pemasaran produk susu
4.
Unit pakan ternak
5.
Unit hortikultura
6.
Unit Pertanian
7.
Unit lebah
8.
Unit waserda
9.
Unit siman pinjam
10.
Unit pelayanan listrik
Wilayah kerja KUD “BATU” meliputi Kec.
BATU, Kec. Junrejo, dan Kec.Bumiaji.Dari tiga kecamatan tersebut membawahi
total 23 desa. KUD “BATU” memiliki 10 pos penampungan susu, 3 kios pupuk dan
obat-obatan, dan 1 tempat TPK Simpan Pinjam Putar.
Dari 23 desa yang dibawahi KUD “BATU”
pada tahun 2004 memiliki anggoita sebanyak 1.807 orang, sedangkan tahun 2005
anggotanya meningkat menjadi 1.830 orang. Jumlah sapi yang ada sebanyak 7.000
ekor sapi dengan hasil sebanyak 16.000 liter per hari.
Pada KUD “BATU” modal dari dalam terdiri
atas simpanan pokok, simpanan hari raya, an simpanan sukarela. Pada KUD “BATU”
ini tidak diadakan simpanan wajib. Sedangkan modal dari luar ia dapatkan dari
pengajuan kredit kepada bank, dan mungkin bantuan dari pemerintah.
Tabel . Aktiva Permodalan KUD “BATU”
Aktiva
|
Tahun
2004
|
Tahun
2005
|
± %
|
Aktiva lancar
|
4.149.185.483,00
|
4.675.076.104,00
|
+ 12,67
|
Aktiva penyertaan
|
922.393.704,00
|
928.604.064,00
|
+0,67
|
Aktiva tetap
|
4.293.999.938,00
|
4.365.578.589,00
|
+1,67
|
Aktiva lain-lain
|
383.044.728,00
|
398.652.544,00
|
+4,07
|
Jumlah
|
9.748.623.853,00
|
10.673.911.301,00
|
+6,35
|
Sumber
: data sekunder KUD “BATU”
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa
terdapat peningkatan aktiva yang cukup besar yaitu sebesar 6,35% atau sebesar
hampir satu milyar. Kalau dilihat dari tidak adanya simpanan wajib di KUD
“BATU” maka kenaikan tersebut dapat di karenakan karena peningkatan jumlah
anggota yang menyebabkan peningkatan jumlah simpanan pokok. Dengan peningkatan
ini maka KUD “BATU” dapat melakukan kegiatan pengembangan usaha tanpa
menggunakan dana pinjaman yang cukup besar. Dengan demikian maka KUD “BATU”
tidak akan terlalu memikirkan cara pembayaran hutangnya.
B.
Pertanyaan
(Evaluasi mandiri)
1. Apakah Koperasi itu?
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota.Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
2. Apa yang dimaksud dengan Koperasi
Pertanian?
Koperta
(koperasi pertanian) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani
pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata
penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi
Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan teknis
pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya.
3. Sebut dan Jelaskan tentang
Prinsip-prinsip Koperasi?
·
Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan tentang
prinsip-prinsip tersebut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota.Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota.Mereka dapat dengan bebas menentukan
pilihannya.Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat
memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk
apapun.(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
·
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·
Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
·
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota.
·
Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
·
Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
·
Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
·
Satu
anggota satu hak suara
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
·
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding
(proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan
simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·
Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan
dalam rapat anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan.Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal.Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh
anggota.
·
AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan
merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
6.
Pendidikan Perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan.Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7.
Kerjasama antar koperasi
·
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di
tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·
Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat
dan induk di tingkat regional dan nasional.
4.
Bagaimana
Prospek Koperasi Pertanian menurut anda jika dihadapkan dengan tantangan
globalisasi ekonomi? Jelaskan!
Kualitas
perkembangan kperasi selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.Mengutip dari Peterson
(2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan
kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang
dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat
ini.Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan
organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi
terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya. Faktor-faktor keunggulan kompetitif
dari koperasi harus datang dari: (1) sumber-sumber tangible seperti
kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola
Coke) dan kekuatan modal; (ii) sumber-sumber bukan tangible seperti brand
name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen
dari IBM); dan (iii) kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni
kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau
kegiatan-kegiatan kompetitif.
Sehingga di era globalisasi yang semakin
liberal ini koperasi kususnya di Indonesia bias menjadi suatu badan usaha yang
dapat mensejahterakan anggotanya dan dapat meninkatkan perekonomian Negara.
BAB IV
KESIMPULAN
Koperasi
Pertanian merupakan Koperasi yang beranggotakan para petani, buruh tani, dan
orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian.Koperasi pertanian melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan
bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
Koperta (koperasi pertanian) adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh
tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan
dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi
pertanian.
Prinsip-Prinsip Koperasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous,2013.Pengertiankoperasi.http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=401:menurut-istilah&catid=208:pengertian&Itemid.Diakses pada tanggal
9 Desember 2013.
Anonymous,2013.pengertiankoperasi. http://walangkopo99.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html. Diakses pada
tanggal 9 Desember 2013.
Anonymous,2013.http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/Diakses pada tanggal
9 Desember 2013.
Anonymous,2013.http://www.citraniaga.com/index.php/faq/31-general/85-beda-badan-koperasiDiakses pada tanggal
9 Desember 2013.
Anonymous,2013.http://ditabook-mylife.blogspot.com/2012/10/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html.Diakses pada
tanggal 9 Desember 2013.
0 comments:
Post a Comment