Pertanian Adalah penompang hidup bagi umat manusia makalah ustan modul 12 | Pertanian

Pages

Monday 9 December 2013

makalah ustan modul 12

MAKALAHUSAHATANI
MODUL 12
Koperasi Pertanian
JGYGJHKI.jpg
Disusun oleh:
Kelompok 2
Muhammad Jamaludin        125040100111101
Lina Triyani                          125040100111105
Lita Septiani                          125040100111103
Astrini Putri H                       125040100111099
Windasari Widya N              125040100111098

Kelas D

PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Koperasi Pertanian” untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Usahatani.
Ucapan terima kasih tidak luput kami sampaikan kepada Ibu Silvana yang telah memberikan penjelasan dan menambah wawasan kami tentang pengetahuan dan aspek terkait di dalamnya.
Semoga makalah ini mampu menambah pengetahuan pembaca tentang pengertian koperasi dan koperasi pertanian.
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk menunjang kesempurnaan makalah ini.


Malang, 12 Desember 2013



Penulis            











BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperta (koperasi pertanian) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan teknis pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya.

1.2  Tujuan
a)      Untuk mengetahui dan memahami itu koperasi , Kenggotaan Koperasi dan jenis Koperasi
b)      Untuk mengetahui dan memahami keanggotaan dalam koperasi
c)      Untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis koperasi
d)     Koperasi Pertanian manfaat dan kendala dalam Pengembangan Koperasi Pertanian




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Koperasi dan Jenis Koperasi
Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
-          Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
-          Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
-          Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
-          Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya:
-          Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
-          Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
-          Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
-          Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Jenis koperasi berdasarkan Tingkatannya:
-          Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
-          Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya:
-          Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
-          Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
-          Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut).

2.2  Landasan, Prinsip, dan Tujuan Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia:
-          Landasan Idiil ( pancasila )
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
-          Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-          Landasan Struktural ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-          Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
-          keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
-          Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak-hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan-tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
-          Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut: Pengembangan koperasi-koperasi mereka, Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi- bagi, Pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi, Mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota
-          Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan  dengan perkumpulan-perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
-          Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperas-koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerjasama.
-          Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.

-          Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi-komunikasi mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggota -anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
Prinsip menurut Munkner: Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
-          Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
-          Demokrasi ( democracy )
-          kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
-          ekonomi ( Economy )
-          Kebebasan ( Liberty )
-          Keadilan ( Equity )
-          Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )


2.3  Koperasi Pertanian
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

2.4  Pengembangan Koperasi Pertanian
Substansi sistem ekonomi yang berbasis kerakyatan terdapat pada penguasaan alat-alat produksi di tangan rakyat, koperasi petani sebagai sebuah sistim ekonomi kerakyatan menyangkut penguasaan alat produksi dasar, berupa penguasaan sumber-sumber agraria. Pembaruan agraria yang sejati dalam rangka penataan dan pendistribusian tanah kepada petani merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan ekonomi kaum tani itu sendiri. Dalam prakteknya koperasi petani terlibat pada proses perjuangan terhadap penguasaan alat produksi, memiliki database peguasaan lahan anggota dan  penentang alih fungsi lahan karena berpengaruh pada proses produksi dan pasca produksi.
Peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi tidak bertumpu pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini.
Koperasi petani harus mampu menjawab ketergantungan petani pada penggunaan asupan dan dominasi koorporasi pangan. Antithesis dari konsep agribisnis yang menguasai keseluruhan rantai proses pertanian, mulai dari hulu sampai hilir di kuasai oleh koorporasi pangan/ perusahaan agribisnis dan program pertanian pemerintah melalui investor (food estate). Koperasi wadah dan bagian dari upaya petani dalam memproduksi  benih, pupuk, permodalan, pengaturan produksi, alat-alat pertanian dan proses pendistribusiannya. Nilai-nilai kerja sama yang terkandung dalam koperasi sudah di praktekan oleh nenek moyang kita pada proses produksi pada zaman dulu, gotong-royong dalam mengerjakan lahan, pinjam meminjam bibit dan tradisi lumbung merupakan nilai luhur yang di wariskan pendahulu kita.
Koperasi petani sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani memiliki peran dalam membangun ekonomi pangan lokal yang berdasarkan pada penguasaan alat produksi, proses produksi dan pemasaran pangan di tingkat lokal. Koperasi petani memiliki fungsi dan peran strategis bersama Bulog dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan nasional, dengan keterlibatannya dalam pengaturan produksi dan distribusi pasca produksi untuk menjaga kestabilan harga dan pasar yang di utamakan untuk pemenuhan kebutuhan/kesejahteraan anggota, masyarakat sekitar dan kebutuhan nasional.
Koperasi petani harus di lihat sebagai kesatuan yang utuh dan tidak terputus dalam hal penguasaan alat produksi, proses produksi dan pasca produksi,dan bagian dari perjuangan kekuatan ekonomi rakyat secara nasional termasuk dalam hal menyikapi kebijakan sistim ekonomi Indonesia yang tidak berpihak. Sebagai wadah perjuangan dan gerakan ekonomi kaum tani yang memiliki nilai dan prinsip ekonomi berbasis kerakyatan, tujuan utama koperasi petani adalah dalam rangka menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan. Keberadaannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani merupakan ujung tombak agar terciptanya peri kehidupan ekonomi petani, rakyat, bangsa dan negara yang mandiri, adil dan makmur.
Kewirausahaan didefinisikan sebagai proses inisiatif pribadi untuk mengubah sebuah konsep bisnis menjadi usaha baru atau untuk tumbuh dan mendiversifikasi usaha yang ada dengan potensi pertumbuhan tinggi (UNDP, 1999). Voslee (1994) menegaskan bahwa pemahaman konsep dan peran kewirausahaan menentukan proses pembangunan ekonomi. Wenneker dan Thurik (1999) menggambarkan model kewirausahaan yang mengidentifikasi tiga tingkat di mana kewirausahaan dapat dilihat dari sisi individu, perusahaan dan wilayah. Juga mengidentifikasi tiga dimensi kewirausahaan, yakni kondisi yang mengarah pada kewirausahaan, atribut-atributnya dan dampak kewirausahaan.
Dalam kaitan dengan individu, kondisi untuk kewirausahaan adalah budaya dan insentif, sedangkan elemen-elemen atributnya adalah sikap, keterampilan dan kreativitas,serta dampaknya adalah realisasi diri dan pendapatan. Pengembangan sistem kewirausahaan yang efektif mengintegrasikan berbagai program, produk dan jasa yang komprehensif, fleksibel, sensitif pada budaya, dan terpadu, sertamembutuhkan penyedia untuk berkolaborasi daripada beroperasi secara independen (Dabson, 2005).
Koperasi kewirausahaan pertanian memiliki potensi untuk mendorong pembangunan pedesaan dalam hal pekerjaan dan menciptakan pendapatan (United Nations, 2007), memberikan kontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin yang tinggal di daerah pedesaan, dan telah diakui sebagai pendekatan yang penting di negara-negara berkembang.
Faktor Kewirausahaan
Baberapa faktor yang dapat mempengaruhi kewirausahaan koperasi pertanian adalah organisasi, psikologis/ kognitif, pendidikan, ekonomi, karakteristik pribadi, finansial, sosial dan peraturan yang berlaku. Hal ini karena, faktor-faktor tersebut diduga kuat mempengaruhi penciptaan lapangan kerja dan kesinambungan kiner koperasi pertanian. Menurut Ronning dan Ljunggren (2007), faktor psikologis/kognitif adalah yang paling penting.Selain itu, faktor pendidikan selalu berpotensi memainkan peran penting dalam kegiatan kewirausahaan koperasi pertanian. Lingkungan peraturan dan kebijakan yang kondusif merupakan prasyarat yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas kewirausahaan koperasi pertanian. Begitu juga dengan faktor sosial, ekonomi, dan budaya (Dodd dan Gotsis, 2007). Oleh karena itu, perlu membuat penduduk pedesaan lebih sadar akan manfaat dari kewirausahaan dan untuk mengatasi isu-isu kebijakan dan peraturan yang berdampak pada pengembangan kewirausahaan koperasi pertanian.
Kewirausahaan diyakini memiliki potensi yang sangat besar untuk membantu meningkatkan kondisi kehidupan penduduk pedesaan melalui koperasi-koperasi pertanian.Selain kewirausahaan koperasi berperan dalam menciptakan lebih banyak pekerjaan, juga memunculkan strategi inovatif khusus dalam pembangunan pedesaan.
Kunci Keberhasilan
Secara teoritis tingkat pendidikan berbanding lurus dengan pengusaan terhadap informasi, semakin tinggi pendidikan akan semakin banyak informasi yang diketahui. Jumlah informasi berkaitan dengan proses pengambilan keputusan, baik kecepatan maupun ketepatannya. Keputusan dalam produksi dan pemasaran merupakan tindakan krusial dalam mengelola bisnis di koperasi. Walaupun koperasi–koperasi di Iran memberikan fakta bahwa peranan tingkat pendidikan pengurus dan anggotanya merupakan faktor kunci, namun Ronning dan Ljunggren (2007) menyatakan bahwa petani di koperasi Norwegia memiliki sikap negatif tentang pendidikan. Kondisi di koperasi Norwegia ini tidak berbeda dengan koperasi di Indonesia. Hal ini dapat diduga karena kebijakan makro ekonomi pemerintah masih fokus pada pertumbuhan produksi, sehingga alokasi anggaran banyak dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi barang-barang. Juga, dapat diduga karena kinerja sektor pendidikan itu sendiri masih memiliki banyak persoalan, misalnya pemerataan pendidikan dasar, tingginya biaya pendidikan, ketimpangan kurikulum, sedikitnyaagen-agen pengetahuan, dan lain sebagainya. Kondisi koperasi-koperasi di Indonesia umumnya baik pengurus maupun anggotanya adalah rendah rata-rata tingkat pendidikannya, terutama pada koperasi-koperasi pertanian dalam arti luas. Walaupun ada juga yang berpendidikan sarjana, namun besarnya kesenjangan pendidikan antara pengurus dan anggota koperasi menyebabkan transmisi pengetahuan tidak berjalan dan cenderungmenimbulkanmoralhazard, sehingga koperasi di Indonesia tidak bisa berdaya saing.
Padahal jika pendidikan masyarakat koperasi semakin tinggi yang disebabkan oleh lingkungan yang kondusif untuk akses dan mendapatkan pendidikan berkualitas akan mendorong kreativitas bisnis koperasi pertanian, sehingga mampu dengan sendirinya meningkatkan pendapatan dan menciptakan produk-produk pangan baru. Sebagai ilustrasi, koperasi akan dapat menjalankan bisnisnya pada pasar dalam negeri dan luar negeri dengan memahami struktur pasar dan target pasarnya.
Hal ini karena koperasi yang digerakkan oleh pendidikan yang tinggi dapat mengetahui informasi pasar dengan lebih baik, sehingga mampu memperoleh keuntungan maksimal dengan mengoptimalkan sumberdaya.
Akhirnya, koperasi memiliki posisi tawar yang kuat, namun di Indonesia justru sebaliknya. Hampir semua koperasi di Indonesia posisi tawarnya lemah, misalnya antara koperasi peternak sapi perah dengan industri pengolahan susu dengan struktur pasarnya yang cenderung oligopsoni. Koperasi peternak unggas juga tidak mampu bersaing dengan industri unggas dan koperasi-koperasi pertanian tidak mampu menjadi salah satu faktor penentu harga-harga produk pertanian dalam negeri.
Koperasi Pertanian dan KUD
Lingkungan sosial budaya pedesaan Indonesia yang religius seharusnya menstimulus kewirausahaan koperasi pertanian, seperti koperasi unit desa (KUD). Secara teoritis, KUD dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup petani di pedesaan, tetapi faktanya justru membuat permasalahan baru bagi petani. Hal ini terjadi karena nilai-nilai kearifan pedesaan (yang religius)yang merupakan faktor kewirausahaan tersebut secara sadar dipisahkan dari nilai-nilai dalam berkoperasi.
Dengan tidak adanya kewirausahaan lokal (pedesaan), peluang di bidang pertanian akan diambil oleh orang luar desa, terutama wirausaha perkotaan dan pedagang, yang mengarah ke eksploitasi dan perampasan kerja para petani. Jika pengangguran pedesaan meningkat akan sulit mengatasi masalah produksi dan profitabilitas pertanian. Hasil penelitian Hegde (2005) menunjukkan adanya tingkat keberhasilan kewirausahan pedesaan yang sangat rendah di India, karena alasan berikut:
Sebagian besar petani India masih subsisten, fungsi utama pertanian sebagai sarana bertahan hidup dan digerakkan oleh tenaga kerja tidak terampil (unskill labor),pengetahuan yang tidak memadai, tidak ada teknologi dan konektivitas dengan pasar.
 Petani pedesaan di India terlebih dahulu disadarkan akan peran kewirausahaan. Lembaga penyuluhan pemerintah yang gratis membuat petani demotivasi dan kinerja penyuluh tidak maksimal.Kegiatan off farm yang berkembang cenderung mengabaikan aturan dan mengganggu lingkungan.




BAB III
PEMBAHASAN
A.    Latihan dan Diskusi (Propagasi vertical dan Horizontal)
1.      Jelaskan perbedaan antara koperasi pertanian dengan badan usaha lainnya.
Koperasi Pertanian merupakan Koperasi yang beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian.Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.



Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·         Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·         Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·         Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·         Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
2.      Carilah satu Koperasi Pertanian lalu paparkan tentang Profil Koperasinya.
Jawab:
Contoh: Koperasi  (KUD) Batu
KUD “BATU” beralamat di jalan Diponegoro no. 8 BATU.Wilayah kerjanya meliputi 3 kecamatan dengan luas wilayah keseluruhan 10.699,470 Ha.KUD “BATU” berawal dari adanya Badan Usaha Unit Daerah (BUUD) yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1972. Pada perjalanannya BUUD tersebut mengadakan kerja sama dengan beberapa koperasi yang ada di kota BATU. Pada tanggal 26 April 1978 diadakan rapat anggota yang memutuskan mendirikan Koperasi Unit Desa dengan nama “BEBARENGAN ANGGAYUH TENTREME URIP” yang kemudian disingkat dengan nama KUD “BATU”. Sejak awal berdirinya dengan modal yang sangat minim (peralihan dari BUUD) KUD “BATU” mengalami banyak hambatan dalam usahanya.Namun berkat ketekunan dan tekad yang kuat dari seluruh anggota, setapak demi setapak KUD “BATU” terus berkembang sehinnga sekarang ini.
Susunan pengurus Koperasi “Kendali Harta” tahun 2004 adalah:
Ketua  Umum            : Drs. H. Ismail Hasan, MM
Ketua 1                      : H. AcH. Koeswoprajitno
Sekretaris                   : H.A.S Heriyanto
Bendahara                  : HMN.Hariyanto
Manajer                      : H.M. Solichan Arif
Sekarang ini KUD “BATU” telah mengadakan kerja sama dengan beberapa pihak antaralain Perum Perhutani, PT. PLN, Bank BI, Bank Bukopin, Bank BNI, Bank mandiri, PT. Netsle Indonesia. Selain bekerja sama dengan pihak tersebut, untuk kepentingan organisasi KUD “BATU” juga menjadi anggota pada koperasi sekunder antaralain GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), PUSKUD (Pusat KUD) Jawa Timur, KOSBIT Jawa Timur, Dekopinda Kota BATU, KJUB Malang, KBPR “Pancadana” BATU, dan KJA “Soca Baskara” Jawa Timur.
Koperasi BATU juga melakukan usaha-usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bidang usaha tersebut antara lain:
1.      Unit susu sapi perah
2.      Unit pengolahan susu
3.      Unit pemasaran produk susu
4.      Unit pakan ternak
5.      Unit hortikultura
6.      Unit Pertanian
7.      Unit lebah
8.      Unit waserda
9.      Unit siman pinjam
10.  Unit pelayanan listrik
Wilayah kerja KUD “BATU” meliputi Kec. BATU, Kec. Junrejo, dan Kec.Bumiaji.Dari tiga kecamatan tersebut membawahi total 23 desa. KUD “BATU” memiliki 10 pos penampungan susu, 3 kios pupuk dan obat-obatan, dan 1 tempat TPK Simpan Pinjam Putar.
Dari 23 desa yang dibawahi KUD “BATU” pada tahun 2004 memiliki anggoita sebanyak 1.807 orang, sedangkan tahun 2005 anggotanya meningkat menjadi 1.830 orang. Jumlah sapi yang ada sebanyak 7.000 ekor sapi dengan hasil sebanyak 16.000 liter per hari.
Pada KUD “BATU” modal dari dalam terdiri atas simpanan pokok, simpanan hari raya, an simpanan sukarela. Pada KUD “BATU” ini tidak diadakan simpanan wajib. Sedangkan modal dari luar ia dapatkan dari pengajuan kredit kepada bank, dan mungkin bantuan dari pemerintah.
Tabel . Aktiva Permodalan KUD “BATU”
Aktiva
Tahun 2004
Tahun 2005
± %
Aktiva lancar
4.149.185.483,00
4.675.076.104,00
+ 12,67
Aktiva penyertaan
922.393.704,00
928.604.064,00
+0,67
Aktiva tetap
4.293.999.938,00
4.365.578.589,00
+1,67
Aktiva lain-lain
383.044.728,00
398.652.544,00
+4,07
Jumlah
9.748.623.853,00
10.673.911.301,00
+6,35
Sumber : data sekunder KUD “BATU”
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa terdapat peningkatan aktiva yang cukup besar yaitu sebesar 6,35% atau sebesar hampir satu milyar. Kalau dilihat dari tidak adanya simpanan wajib di KUD “BATU” maka kenaikan tersebut dapat di karenakan karena peningkatan jumlah anggota yang menyebabkan peningkatan jumlah simpanan pokok. Dengan peningkatan ini maka KUD “BATU” dapat melakukan kegiatan pengembangan usaha tanpa menggunakan dana pinjaman yang cukup besar. Dengan demikian maka KUD “BATU” tidak akan terlalu memikirkan cara pembayaran hutangnya.



B.     Pertanyaan (Evaluasi mandiri)
1.      Apakah Koperasi itu?
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.      Apa yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian?
Koperta (koperasi pertanian) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan teknis pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya.

3.      Sebut dan Jelaskan tentang Prinsip-prinsip Koperasi?
·         Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota.Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota.Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun.(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·         Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
·         Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
·         Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
·         Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
·         Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
·         Satu anggota satu hak suara
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·         Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·         Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan.Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal.Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5.      Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·         Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·         Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·         AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992

6.      Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan.Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7.      Kerjasama antar koperasi
·         Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·         Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
4.      Bagaimana Prospek Koperasi Pertanian menurut anda jika dihadapkan dengan tantangan globalisasi ekonomi? Jelaskan!
Kualitas perkembangan kperasi selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.Mengutip dari Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya. Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari: (1) sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal; (ii) sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan (iii) kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.
Sehingga di era globalisasi yang semakin liberal ini koperasi kususnya di Indonesia bias menjadi suatu badan usaha yang dapat mensejahterakan anggotanya dan dapat meninkatkan perekonomian Negara.


BAB IV
KESIMPULAN

Koperasi Pertanian merupakan Koperasi yang beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian.Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
Koperta (koperasi pertanian) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pertanian.
Prinsip-Prinsip Koperasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.







DAFTAR PUSTAKA
Anonymous,2013.pengertiankoperasi. http://walangkopo99.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html. Diakses pada tanggal 9 Desember 2013.
Anonymous,2013.http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/Diakses pada tanggal 9 Desember 2013.
Anonymous,2013.http://www.citraniaga.com/index.php/faq/31-general/85-beda-badan-koperasiDiakses pada tanggal 9 Desember 2013.



0 comments:

Post a Comment